Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Inovasi Pembiayaan Syariah Masa Kini
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah salah satu akad dalam proses pembiayaan di perbankan Syariah. IMBT juga bisa menjadi pilihan bagi nasabah yang membutuhkan kepemilikan akan suatu barang. Pembiayaan model ini berbasis sewa dan diakhir akad, objek sewa dipindah kepemilikan dengan akad baru bisa berupa hibah maupun jual beli. Menurut bahasa IMBT berasal dari dua kata yaitu al ijarah yang berarti sewa dan al-tamlik yang berarti kepemilikan. Dengan kata lain IMBT berarti akad sewa menyewa dengan akhir kepemilikan.
Dasar hukum dalam Al-Qur'an
: " .... Dan jika kalian ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
tidak dosa bagimu apabila kalian memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kepada Allah ; dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kalian
krjakan." Q.S Al-Baqarah [02]:233 Dasar hukum dalam Hadis : "Dari Amr bin Auf dari
ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulallah saw bersabda: perdamaian dapat dilakukan
diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram ; dan kaum muslimin terkait dengan syarat-syarat merka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram' HR.
Tirmidzi.
Ketentuan teknis akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
diatur dalam Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/III/2002. Dengan adanya DSN MUI mengenai
akad ini, maka menggunakan akad IMBT dalam penyaluran dana oleh Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) merupakan hal yang legal dan boleh dilakukan.
Jenis/macam (jika ada) Bentuk -- bentuk akad ijarah multi bittamlik
1. Akad ijarah yang sejak awal akad dimaksudkan untuk memindahkan barang sewa kepada pihak penyewa.
2 .Akad ijarah dari awal
dimaksudkan hanya untuk swa, tetapi isi penyewa diberi hak untuk memiliki
barang sewaan dengan memberikan uang pengganti dalam jumlah tertentu.
3. Akad ijarah dimaksudkan untuk sewa suatu barang, yaitu saat akad pihak penyewa membuat perjanjian yang mingikat untuk melakukan akad jual-beli barang objek sewa.
4. Akad ijarah dimaksud untuk sewa suatu barang, yaitu pada saat akad pihak penyewa dan pemberisewa membuat perjanjian yang mengikat untuk melakukan hibah barang objek sewa.
5. Akad ijarah dimaksudkan
untuk sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran dalam jumlah
tertentu.
Aplikasi (kasus/contoh penghitungan) Perhitungan dari skema IMBT ini dapat djelaskan melalui contoh berikut. Misalkan ada seseorang yang hendak menjual rumah di harga Rp.100.000.000. Dan ada seorang pembeli B yang ingin membeli rumah tersebut dengan meminta bantuan Bank A memberikan pembiayaan, maka bank A dapat menawarkan kepada pembeli B untuk bekerjasama dengan akad IMBT. Maka kontrak pertama yang dilakukan adalah di mana Bank A harus membeli rumah kepada penjual rumah dengan harga Rp. 100.000.000; dan akan dilanjutkan dengan perjanjian kontrak kedua di mana Bank A menyewakan rumahnya kepada pembeli B. Misalkan biaya sewa yang disepakati adalah sebesar Rp.1.000.000; per bulan selama 10 tahun (120 bulan), maka pembeli B akan mengeluarkan uang sewa sampai 10 tahun adalah sebesar Rp.1.000.000; dikali dengan 120 bulan, adalah sebesar Rp.120.000.000. Di akhir masa sewa, bank A menjual rumah yang telah dimilikinya kepada pembeli B dengan harga Rp.10.000.000. Maka kepemilikan rumah telah berpindah kepada pembeli B pada saat kontrak perjanjian yang terakhir, yaitu setelah 10 tahun. Apabila perhitungan tersebut digambarkan kedalam skema akad IMBT, gambar berikut adalah skema aliran dana yang terjadi.
Referensi :
https://muslim.or.id/29383-fatwa-ulama-hukum-ijarah-muntahiyah-bit-tamlik.html
file:///C:/Users/ASUS/Downloads/Penerapan_Akad_Ijarah_Muntahiya_Bittamli.pdf
Komentar
Posting Komentar