Postingan

Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Inovasi Pembiayaan Syariah Masa Kini

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah salah satu akad dalam proses pembiayaan di perbankan Syariah. IMBT juga bisa menjadi pilihan bagi nasabah yang membutuhkan kepemilikan akan suatu barang. Pembiayaan model ini berbasis sewa dan diakhir akad, objek sewa dipindah kepemilikan dengan akad baru bisa berupa hibah maupun jual beli. Menurut bahasa IMBT berasal dari dua kata yaitu al ijarah yang berarti sewa dan al-tamlik yang berarti kepemilikan.  Dengan kata lain IMBT berarti akad sewa menyewa dengan akhir kepemilikan. Dasar hukum dalam Al-Qur'an : " .... Dan jika kalian ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kalian memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah ; dan ketahuilah Allah Maha Melihat apa yang kalian krjakan." Q.S Al-Baqarah [02]:233 Dasar hukum dalam Hadis : "Dari Amr bin Auf dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulallah saw bersabda: perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian y...